Kamis, 23 Maret 2017

BUSINESS PRACTICE 4 | HOW TO ENTER MODERN MARKET



Yess finally  kita ketemu lagi di postingan mengenai Busines Practice guys !!!Move On dari Business Practice 3 sebelumnya yang lebih banyak membahas mengenai Digital Marketing kali ini Business Practice 4 mungkin akan lebih banyak membahas mengenai pendekatan perusahaan. 
Seperti kegiatan rutin Business Practice sebelumnya, pertemuan ke-dua Business Practice  4 kali juga diadakan kuliah tamu yang di sampaikan oleh Bpk.Benaya V. Jaya, Dipl.-Ing. Tema yang di sampaikan dipertemuan 23 Maret 2017 kali ini yaitu "How to Enter Modern Market".

Definisi Modern Market Berdasarkan Perda Jatim No. 3 tahun 2008 sendiri yaitu ““pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti” 

Dan adapun peraturan terkait Modern Market itu sendiri adalah sebagai berikut :
  • Permendag No. 53 / 2008
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
  • Perda Jatim No. 3 / 2008
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR

Didalam Modern Market produk di bagi menjadi berbagai macam kategory diantaranya :



Berikut adalah salah satu kategori dalam Modern Market yaitu Grocery (Kebutuhan Sehari-hari)

GROCERY (KEBUTUHAN SEHARI-HARI)
  

Beverages (minuman)

cleaning (Bahan pembersih)

cosmetics (kosmetik)

Dry groceries (makanan kering)
Modern Market disetiap kategorinya memiliki persyaratan tersendiri bagi produknya, dan pastikan bagi kalian yang berniat membuat produk perhatikan persyaratannya juga ya ^^. Sehingga nantinya produk kalian akan memiliki standart tersendiri dan akan berusaha membuat produk menjadi lebih lagi dan mampu bersaing dengan produk-prduk lain.

Nah selain itu ada juga nih guys  yang disebut sebagai Privat Label. Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya di jual di perusahaan pemilik merek tersebut 

Adapun Keuntungan Kerjasama Private Label adalah sebagai berikut :
  1. Tidak perlu investasi dan membangun merek
  2. Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandart Internasional
  3. Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional
Mutu Produk Private Label
  1. Seluruh produk private label harus melalui uji coba, mutu yang dilakukan oleh BPM pihak ketiga yang telah diakui pemerintah
  2. Proses produksi harus memenuhi standart yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label


Nah itu tadi pemaparan sekilas yang saya peroleh dari hasil seminar kuliah tamu pada mata kuliah Business Practice 4 kali ini. Semga bermanfaat bagi kita semua, sampai bertemu di postingan selanjutnya.

Jumat, 17 Maret 2017

PASAR MODAL | MANAJEMEN INVESTASI & PORTOFOLIO

Pasar Modal merupakan pasar yang disiapkan guna untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. Atau dapat juga disimpulkan bahwa Pasar Modal merupakan salah satu perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan kepada masyarakat. Adapun jenis-jenis dari pasar modal itu sendiri ada 2 yaitu pasar perdana dan juga pasar sekunder.



Selain itu, para pelaku dan lembaga penunjang dari pasar modal itu sendiri adalah sebagai berikut : 
  • Emiten : Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
  • Investor : Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
  • Lembaga Penunjang : Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
  • Penjamin emisi (underwriter) : Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
  • Perantara perdagangan efek (broker/ pialang) : Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
  • Perdagangan efek (dealer)
  • Penanggung (guarantor) : Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
  • Wali amanat (trustee) : Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor)
  • Perusahaan surat berharga (securities company) : Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
  • Perusahaan pengelola dana (investment company) : Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
  • Kantor administrasi efek : Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
  
Fungsi :
  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan
  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
  • Sebagai indikator perekonomian negara

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources